Saya menemukan sebuah link yg di sebar oleh komunitas FB... "Program 5 milyar...." tadinya saya benar2 antipati banget dgn tema-tema yang seperti ini.. krn dl pernah juga daftar program yang semisal.. yah, ujungnya ngajarin orang buat web replika yang sama seperti yang kita buat setelah join.. waktu itu saya semangat sekali untuk promosiinnya.. tp ga ada menarik minat orang. jadilah sy ga punya member 1 pun.. dan mmg sih wktu itu web replika yg dibuat hanya mengganti nama dan data kita saja dgn isian testimoni dan sebagainya sama persis dgn orang yang sblmnya.. cuma wktu itu sy fikir.. dalam hal ini kan kita jualan ilmu bagiamana cara bikin website sendiri dgn tetap harus beli sndiri domain dan hostingnya... lama2 saya malas ngurusin web saya.. bukanya aja sy males, hingga setahun brjalan domain sy hrs diperpanjang dan sy tdk ada sama sekali minat untuk mmperpanjangnya... tutup deh tu webbsite
dan ketika saya menemukan P5M ini dan sy gabung saya merasakan hal berbeda... saya bnr2 salut dgn webmaster yang amanah yg bnr2 menepati janji sesuai kesepakatan yang ditulis diawal ketika kita blm transfer dana untuk aktifasi.. dan sekali lagi sy ungkap, sy benar2 ga merasa dirugikan sama sekali dgn membayar 180rb itu untuk pendaftran krn sy bisa ambil manfaat dr e book yang diberikan.. 2 dari 7 e book sangat sy minati krn berbahsa indonesia dan 5nya lg berbahasa inggris yang saya ga ngerti..
di awal sy gabung, sy pun langsung promosiin di FB krn saya yakin saya ga nipu org krn sy sdh merasakan manfaat setelah gabung. banyak kontroversi yang sy terima dr teman2 di FB.. mereka kemukan alasan2 yang tidak bs sy terima. yang akhirnya pikiran dan wktu sy hbs terkuras untuk mmberikan argumentasi untuk membela P5M ini. ada yg bilang money game, ada yg bilang SPAM, ada yg bilang penipuan dgn menyertakan alasan2 yang direka2 kemungkinan benar atau tidaknya.. panas nih kepala 3 hari brturut tidur malam ga enak..^_^
O ya lupa, buat member saya yg pertama gabung " Mba Ari" thanks dgn gabungnya mba sy sdh dpt komisi 50.000 yg ditransfer oleh webmaster ke rekening saya. pesan saya " e booknya dimanfaatin, jgn disia2 in krn ada ilmunya disana).maaf mba Ari. hr ini sy mutusin untuk ga lagi promosi program ini krn saya sdh mengambil kesimpulan dan keputusan dr artikel2 yang saya baca ttg hukum syariatnya) akal sy Insya Allah sdh terpuaskan dgn pnjelasan2 dr artikel ini...nanti dibawah saya akan share ilmunya.. mudah2an bermanfaat sebagai pertimbangan dlm mengambil sbuah keputusan.
O ya, sblm sy share artikel, sy mo ngingetin tmn2 yang baca blog sy ini, hati2 dgn penipuan yang modusnya " job online" bukan bisnis online.. yg katanya kita akan dikasih job kalo sdh daftar dan diupah dr kerja yg kita lakukan nanti.. ee trnyata kerja yang katanya mau diberikan hanya menyuruh kita untuk bikin blog atau apalah gitu yang isinya nyuruh orang gabung untuk dapat job online.. begitu seterusnya ( jobnya ya itu : nyuruh orang ketik informasi di blog atau dimana aja dgn mengetik data kita, nmr rekening atau yg lainnya ) hingga org gabung n mntransfer dana ) bnr2 penipuan lah pokoknya.... tinggal gigit jari deh kita, krn ga dapat apa-apa...
Kalau disana banyak orang yang membicarakan kalo P5M ini menipu dgn artian kesepaktan di awal tdk sesuai aplikasi, ini tdk bnr sama sekali... kalo ada yg bilang P5M ini penipuan krn promosi dgn memanipulasi data rekening dan lainnya, mnrt sy itu trgantung individu masing2 yang melakukan promosi, mau dgn cara jujur atau hanya sekedar rekayasa untuk menarik org lain???Kalo program P5M lbh sya kategorikan sebagai MLM, krn ada barang yang dijual.. dan ada bonus yang dibagikan kepada upline dibawah sedalam 5 level begitu seterusnya.. (secara umum mnrt sy hukum jual belinya sah, krn ada barang, ada pnjual, ada pembeli dan adanya rasa suka saling suka).. tpi yg mmbuat sy bertanya2, bagaimana dgn sistim yg dijalankan itu, krn sistimnya ga jauh beda dgn sistim yg dijalankan oleh perusahan2 MLM lainnya.. hanya saja ini sarananya internet dan produk berupa produk digital ( ebook) hingga yang perlu sy garis bawahi dalam mncari kbnaran program P5M ini adalah.. bagaimana syariat memandang MLM???
silahkan baca artikel dibawah ini.. dan andalah yang menyimpulkan untuk dapat membuat keputusan :
ARTIKEL PERTAMA :
[Pertanyaan 1]
1. Bagaimana hukum menjual e-book?
Esthi
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Hukum memperjual-belikan e-book adalah halal, selama e-book tersebut tidak mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syari’at, sebagaimana halnya program komputer atau buku cetak biasa atau barang lainnya. Karena hukum asal setiap perniagan barang yang bermanfaat adalah halal.
[Pertanyaan 2]
Bagaimana hukum mengikuti affiliate programs/program reseller? detailnya seperti yang ada di web bayicerdas jadi setelah kita membeli e-book tersebut kita berhak mendapatkan komisi 50 % dari penjualan jika kita mampu mengajak 1 orang untuk membeli e-book tersebut, intinya tugas kita hanya melakukan promosi agar orang mau melakukan transaksi membeli e-book tersebut dan kita mendapatkan komisi jika terjadi transaksi.
Esthi
Jawaban:
Pertanyaan serupa dengan yang saudari tanyaka ini pernah diajukan ke Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Dan berikut teks pertanyaan dan jawabannya:
Fatwa no: (22935) yang bertanggalkan: 14-3-1425 H:
“Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah keluarga dan sahabatnya, Amma ba’du:
Telah banyak pertanyaan yang sampai ke meja Komite Fatwa tentang metode pemasaran piramida atau jaringan, sebagaimana yang terjadi pada perusahaan Baznas dan yang lain. Inti dari kerjanya terfokus pada upaya meyakinkan orang lain agar turut membeli barang atau produk, dan selanjutnya iapun bertugas untuk meyakinkan orang lain agar turut membeli dan pada gilirannya merekapun bertugas melakukan hal yang sama dan demikianlah seterusnya. Setiap kali level konsumen bertambah tinggi, maka konsumen pertama akan semakin banyak mendapatkan bonus yang bisa mencapai ribuan real. Dengan demikian, setiap pembeli berupaya meyakinkan calon pembeli selanjutnya agar ia berpeluang mendapatkan bonus yang besar bila berhasil menarik konsumen/anggota baru yang tercatat pada level dibawahnya. Inilah yang diistilahkan dengan metode pemasaran piramida atau jaringan.
Dan Komite Tetap memberikan jawaban berikut: Sesungguhnya perniagaan semacam ini adalah perniagaan yang diharamkan, Yang demikian itu dikarenakan –biasanya- tujuan utama dari menjadi anggota jaringan ini ialah agar mendapatkan bonus dan bukan produknya. Bonus dapat mencapai puluhan ribu real, sedangkan produknya sendiri hanya seharga beberapa ratus real saja. Setiap orang yang berakal bila ditawarkan kepadanya dua hal itu (produk atau bonus) pasti lebih memilih bonusnya. Oleh karena itu tumpuan perusahaan semacam ini dalam memasarkan produknya ialah dengan menonjolkan besarnya bonus yang mungkin didapatkan oleh setiap anggota jaringan, dan memancingnya dengan keuntungan yang luar biasa besarnya bila dibanding dengan modal yang ia keluarkan yaitu berupa harga produk yang ia beli.
Dengan demikian produk yang dipasarkan oleh perusahaan semacam ini hanya sekedar kedok dan sarana belaka guna mendapatkan bonus dan keuntungan. Dikarenakan kenyataan dari transaksi ini adalah demikian ini, maka dapat dipastikan hukumnya dalam syari’at agama adalah haram, dengan alasan sebagai berikut:
Pertama: Transaksi semacam ini mengandung unsur riba dengan kedua jenisnya, yaitu riba fadhel (tambahan) dan riba nasi’ah (penundaan). Seorang anggota akan membayarkan sedikit uang guna mendapatkan bonus uang yang lebih besar. Dengan demikian hakikat dari transaksi ini ialah uang ditukar dengan uang dengan disertai penambahan dan penundaan. Dan ini adalah hakikat riba yang diharamkan dalam dalil dan konsensus (ijma’) para ulama’. Sedangkan produk yang dijual oleh perusahaan kepada anggotanya, tidak lain hanya sebagai kedok untuk menutupi proses tukar menukar uang ini. Karena sebenarnya produk itu bukanlah tujuan utama bagi anggota, sehingga tidak memiliki pengaruh dalam penentuan hukum.
Kedua: Transaksi ini mengandung gharar (unsur ketidakpastian) yang nyata-nyata diharamkan dalam syari’ah. Karena setiap anggota tidak dapat mengetahui apakah dirinya mampu merekrut sejumlah anggota yang diinginkan atau tidak? Dan pemasaran yang menganut sistem piramida atau jaringan semacam ini, walaupun pada awalnya berjalan lancar, pada suatu saat pasti mencampai titik klimaknya. Padahal ketika bergabung, setiap anggota tidak dapat mengetahui apakah ia berada pada level atas sehingga beruntung atau pada level bawah sehingga buntung? Dan pada kenyataannya kebanyakan anggota piramida ini merugi kecuali beberapa gelintir orang saja yang berada pada level atas. Dengan demikian kemungkinan besar anggotanya merugi, dan ini adalah nyata-nyata unsur gharar. Gharar yaitu anda berada dalam dua kemungkinan, sedangkan kemungkinan yang paling berpelung untuk terjadi ialah yang paling buruk. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita dari transasksi yang mengandung unsur gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Ketiga: Perusahaan yang menganut sistem pemasaran semacam ini biasanya mengeruk harta masyarakat dengan cara-cara yang tidak benar, dimana tidak ada yang diuntungkan dari transaksi ini kecuali perusahaan itu sendiri dan beberapa gelintir orang yang mereka kehendaki guna mengelabuhi masyarakat luas. Sikap semacam ini diharamkan dalam firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (Qs. An Nisa’: 29)
Keempat: Pada transaksi ini terdapat unsur kecurangan, manipulasi dan penipuan terhadap masyarakat, yaitu dengan cara memancing mereka dengan bonus besar yang biasanya sulit untuk didapat. Tentu ini adalah kecurangan yang nyata-nyata diharamkan dalam syari’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang berbuat curang, maka ia tidak termasuk dari golonganku.” (Riwayat Imam Muslim)
Beliau juga bersabda:
“Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah, bila keduanya berlaku jujur dan menjelaskan, maka akan diberkahi untuk mereka penjualannya, dan bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan dihapuskan keberkahan penjualannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adapun anggapan bahwa transaksi ini adalah salah satu bentuk percaloan. Maka itu anggapan yang tidak benar. Karena calo atau mediator mendapatkan upah atas jasanya menjualkan barang. Adapun pemasaran dengan metode jaringan, maka seorang anggota membayarkan sejumlah uang agar barang yang dimaksud dapat dipasarkan. Sebagaimana tujuan utama dalam percaloan ialah memperoleh barang, sedangkan pada pemasaran dengan metode jaringan, maka tujuan utamanya ialah mendapatkan bonus, bukan barang, karena anggota ini memasarkan barang kepada orang yang bertujuan memasarkannya kembali, dan demikian seterusnya. Sedangkan pada percaloan, seorang calo atau mediator memasarkan barang kepada konsumen yang sesungguhnya, dengan demikian perbedaan antara keduanya nampak dengan jelas.
Adapun anggapan bahwa bonus dikatagorikan sebagai hibah, maka itu anggapan yang tidak benar. Dan andaipun kita menerima anggapan ini, akan tetapi tidak semua hibah dibenarkan dalam syari’at. Buktinya hibah yang dikarenakan piutang adalah hibah terlarang, oleh karena itu sahabat Abdullah bin Sallam berpesan kepada Abu Burdah radhiallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya engkau tinggal di suatu negeri yang padanya praktek riba merajalela, karenanya bila engkau memiliki piutang atas seseorang, lalu ia memberimu hadiah berupa seikat jerami, atau sepikul gandum atau sepikul rumput, jangalah engkau ambil, karena hadiah itu adalah riba.” (Riwayat Bukhari dalam kitabnya)
Hukum Hibah senantiasa selaras dengan alasan pemberiannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidakkah engkau berdiam diri di rumah ibu atau ayahmu, agar engkau tahu apakah ada orang yang memberimu hadiah atau tidak?” (Muttafaqun ‘alaih)
Dan bonus pada transaksi ini, diberikan karena engkau menjadi anggota dalam pemasaran jaringan, dengan demikian, hadiah ini dinamakan apa saja, baik hadiah atau hibah atau lainnya, maka itu sedikitpun tidak dapat merubah hakikat dan hukumnya.
Dan perlu diingat, bahwa di masyarakat telah ditemukan berbagai perusahaan yang menggunakan metode pemasaran jaringan atau piramida semacam ini. Dengan demikian hukumnya tidak berbeda dari hukum perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan di atas, walaupun produk yang mereka tawarkan berbeda-beda. Wabillahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sampai artikel ini sy mengambil kesimpulan bahwa, P5M adalah sebuah program MLM yang msh ikhtilaf halal atau haramnya.. setelah baca artikel diatas, sy tetap promosiin P5M dgn prolog "bagi yg meyakini MLM itu haram, jgn gabung, tapi bagi yang meyakini boleh, silahkan gabung.. ^_^.
dan bagi calon2 member yg sdh join dan tinggal aktifasi, sy ingatkan kmbali.. tlg jgn aktivasi dulu, saya mau cr tau lagi info hukum sbnrnya bagaimana... Alhamdulillah Mr. Owen Putra mmberi sy artikel yang bagus.. silahkan baca :
ARTIKEL KEDUA:
Multi Level Marketing Dalam Timbangan Syariat
19 Januari 2010 | Dibaca : 5585 kali | 3 Komentar | Kategori: Hukum - Hukum Perdagangan
Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan kesuksesan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu yang singkat. Sistem ini yang kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung ke dalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan para penuntut ilmu, bahkan –dari berita yang sampai pada kami- ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah baru yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam literatur para ulama' kita.Namun Alhamdulillah Allah telah menyempurnakan syariat islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq
KAEDAH PENTING BAGI PELAKU BISNIS
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim:
"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang." (Lihat I'lamul Muwaqqi'in1/344)
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak." (HR. Muslim)
Adapun dalil masalah mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala:
"Dia lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu." (Qs. Al Baqoroh: 29)
Lihat Ilmu Ushul Al Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al Halabi, Al Qowa'id Al Fiqhiyah oleh Syaikh As Sa'di hal: 58.
Oleh karena itu apapun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar suka rela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Qs. Al Baqoroh: 275)
juga firman Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (Qs. An Nisa': 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis itu menjadi haram adalah:
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas'ud berkata: Rasulullah bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri." (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shohihul Jami3375)
2. Ghoror (adanya spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas)
Dari Abu Huroiroh berkata: "Rasulullah melarang jual beli ghoror." (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan
Dari Abu Huroiroh berkata: "Rasulullah melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu." (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khomer, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithan, maka jauhilah." (Qs. Al Maidah: 90)
5. Kedloliman
Sebagaimana firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil."(Qs. An Nisa': 29)
6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya." (HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shohih)
Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qoyyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Alu Bassam 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al Wajiz Syaikh Abdul Adlim Al Badawi (hal: 332)
SEKILAS TENTANG MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah), orang akan disebut up line jika mempunyai down line. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horisontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All about MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara' MLM oleh Hafidl Abdur Rohman, M.A.)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari dengan berdirinya Amway Corporation dan produknya Nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927. Setelah tujuh tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepada teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata: "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu, dan saya akan memberikan komisi padamu."
Inilah praktek awal MLM, yang singkat cerita selanjutnya, perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah ke rumah dilarang beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distrobutor utama pruduk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal: 23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
- Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
- Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
- Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
- Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapar bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
- Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak angotanya maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulanya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lalu dia bertugas mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya akan semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut:
- Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal: 288)
- Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.
- Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
- Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
- Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al Hilali hafidlohullah. (1) Beliau berkata:
"Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
- Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
- Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM
- Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.
- Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
- Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. (2)
- Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
- Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
- Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Kalau ada yang bertanya: "Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang."
Jawabanya: "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." (Qs. Al Baqoroh: 219)
Tatkala bahaya dari khomer dan perjudian itu lebih banyak dari pada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya: bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi disiang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.
FATWA TENTANG MLM
Ini adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid Imam Al Albani, yaitu: Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin 'Id Al Hilali dan Musa Alu Nashr.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya.Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut.
Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama'. Wallahu Al Muwaffiq.
Amman Al Balqo'
26 Sya'ban 1424 H
PENUTUP
Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar'i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: "Adakah MLM yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM.
Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan Thoyyiban.
Wallahu a'lam bish showab.
Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf
Sumber: www.ahmadsabiq.com
Footnote:
(1) Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal:
- Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
- Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gabaran syaikh tentang MLM sama dengan yang ada di Indonesia.
Sebagai sebuah gambaran. Apabila ada suatu perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Tabel Perhitungan pada MLM
Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota surabaya. Dan ini kayaknya sesuatu yang jauh sekali, karena tidak semua orang kepingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
(3) Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:
Dari Abu Malik Al Asy'ari berkata: Rasulullah bersabda: "Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Allah akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi." (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih, lihat As Shohihah 1/138)
copast dari : http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/735/multi-level-marketing-dalam-timbangan-syariat
sampai artikel kedua ini, rasanya cukup pencarian saya, saya memutuskan untuk tdk lagi memasarkannya...Sekali lagi, sy berterimaksih buat webmaster program 5M yang sudah terbukti jujur dalam mnjalankan usahanya, hanya saja mungkin kalo webmasternya muslim dan tau hukum Islam dgn pemahaman hukum yg baik.. pasti sy akan akan semangat promosiin.. (ga usah dibikin brjnjang, kasih bonus untuk pnjual dan pemilik produk saja sdh cukup)
Oh ya, mksh ya buat Om Owen yg dah ksh solusi ^_^..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar